BPNT masih berjalan dan menjangkau jutaan warga setiap bulannya.
Proses pengecekan sangat mudah, tanpa biaya, dan bisa dilakukan langsung dari HP.
Jika Anda memenuhi syarat, nama Anda mungkin sudah tercatat.
📍 Siapa Saja yang Bisa Menerima Bantuan Ini?
Program BPNT diberikan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kriteria utama meliputi:
- Penghasilan rendah atau tidak tetap
- Terdaftar dan aktif dalam DTKS
- Tinggal di wilayah prioritas
- Diverifikasi oleh perangkat desa atau petugas sosial
Jika Anda merasa memenuhi kriteria ini, Anda sangat disarankan untuk segera memeriksa status Anda.
AnĂşncios
📲 Langkah-Langkah untuk Cek Nama Anda
Berikut cara mengecek status Anda sebagai penerima BPNT:
- Kunjungi situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah tempat tinggal: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode keamanan yang muncul
- Klik tombol Cari Data
Jika data Anda muncul, itu berarti Anda terdaftar dan berhak atas bantuan sembako dari pemerintah.
AnĂşncios
âś… Apa yang Harus Dilakukan Jika Terdaftar?
Jika nama Anda termasuk sebagai penerima, Anda dapat:
- Mengunjungi e-warung terdekat (warung resmi)
- Menyiapkan dokumen identitas seperti KTP atau KK
- Menanyakan kepada petugas terkait saldo bantuan
- Menggunakan saldo tersebut untuk membeli bahan pokok bulanan
Bantuan akan terus ditransfer secara berkala setiap bulan tanpa perlu mendaftar ulang.
âť— Jika Nama Anda Belum Terdaftar
Jika tidak ada hasil saat melakukan pencarian, jangan panik. Anda masih dapat:
- Memastikan bahwa data Anda sudah diperbarui di DTKS
- Mendatangi kantor kelurahan atau RT/RW untuk meminta validasi
- Menghubungi petugas sosial agar proses pengecekan dapat dibantu
Banyak warga akhirnya berhasil masuk dalam daftar penerima setelah melakukan pembaruan data secara benar.
ℹ️ BPNT = Program Sembako?
Ya. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Program Sembako adalah nama yang merujuk pada program bantuan yang sama.
BPNT adalah istilah teknis, sedangkan “Sembako” lebih sering digunakan dalam publikasi dan media. Keduanya dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan memiliki manfaat identik.